POPPTREE – Sudah sejak 6 Agustus 2025 Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo ditutup. Tak ada aktivitas pengunjung di kebun binatang legendaris itu. Nasib sekira 711 satwa dipertanyakan.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, Humas Bandung Zoo Sulhan Syafi’i mengungkapkan, Kebun Binatang Bandung bertahan dengan sisa pakan dan donasi publik, mengingat kondisi keuangan yang sudah tidak mampu membeli pakan satwa.
Bahkan, seperti dikatakan Sulhan yang merupakan Humas Bandung Zoo manajemen lama, mulai 12 Desember 2025, karyawan mesti lebih kreatif dalam mempertahankan hajat hidup seluruh satwa Bandung Zoo. Ada pelbagai langkah strategis, tuturnya, yang sudah disepakati manajemen, seperti pengadaan ikan untuk pakan burung dan berang-berang diambil dari sejumlah kolam yang ada di Bandung Zoo.
Modifikasi pakan satwa karnivora juga menjadi salah satu langkah yang ditempuh. Daging sapi diganti daging domba atau kambing.
Dia bilang, sudah memotong 7 ekor domba dalam sebulan terakhir yang diberikan untuk satwa karnivora. Daging tersebut dicampur daging ayam.
“Setiap karnivor mendapatkan 5 kg daging ayam dan 1 kg daging domba,” kata Sulhan yang akrab disapa Aan itu, 12 Desember 2025.
Untuk menambal kekurangan pakan satwa, kata dia, manajemen tetap menerima donasi publik baik berbentuk pakan atau berupa dana yang diarahkan langsung ke vendor.
Upaya lain yang juga dilakukan adalah Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) adalah dengan mengamen di Jalan Tamansari, Bandung, untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk membeli pakan satwa.
Pergerakan kembali dilakukan karyawan Bandung Zoo. Pada Kamis, 18 Desember 2025, puluhan karyawan menggelar aksi demonstrasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, menuntut pembukaan Bandung Zoo. Massa yang tergabung dalam SPMD membentangkan sejumlah spanduk tuntutan agar Bandung Zoo segera dibuka.
Aksi tersebut direspons Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) John Sumampau. Menurutnya, isu krisis pendanaan dan inisiatif SPMB membeli pakan satwa merupakan tindakan berlebihan dan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam tata kelola lembaga konservasi.
Dia bahkan membantah isu krisis pendanaan itu. John menegaskan, keuangan YMT masih sangat cukup untuk membiayai operasional Bandung Zoo. Bahkan, dia mempertanyakan mengapa sampai terjadi kekurangan dana itu.
“Berdasarkan catatan keuangan per pertengahan Juli 2025, total dana yang tersedia mencapai Rp7,3 miliar,” kata John dalam keterangan yang diterima.
John pun merinci kalau dari Rp7,3 miliar, sekira 5,9 miliar tersedia dalam bentuk tunai dan sisanya tersimpan dalam dua rekening bank. “Jadi, meskipun Bandung Zoo tidak beroperasi normal, kebutuhan operasional mendasar seperti pakan satwa, upah karyawan, hingga tagihan listrik dan air mestinya masih bisa terpenuhi dari jumlah itu. Bahkan proyeksinya, dana bisa cukup hingga akhir tahun ini,” kata dia.
John pun melayangkan kritik atas aksi yang dilakukan sejumlah karyawan Bandung Zoo itu, “Jika mau profesional, bukan dengan patungan, melainkan serahkan kepada yang berwajib.”
Di samping itu, John pun mengingatkan kalau status satwa di Bandung Zoo merupakan titipan negara. Kewajiban untuk memastikan kesejahteraan satwa berada di tangan pengelola yang profesional dan bertanggung jawab.
“Ketika Menhut mengeluarkan Surat Peringatan atau SP III Oktober lalu, satwa titipan Negara otomatis kembali ke Negara, dan satwa titipan dari lembaga konservasi (LK), kembali ke LK yang bersangkutan. Ini adalah prosedur profesional saat tata kelola terganggu,” ujarnya.
John juga mendukung langkah Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan pengamanan barang milik daerah, tanah di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 dan Nomor 6, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, atau tanah yang dipergunakan Bandung Zoo, dengan melakukan penandatanganan surat pernyataan pada 8 Desember 2025. Dalam surat tersebut, John Sumampau secara tegas mengakui bahwa tanah yang menjadi lokasi Bandung Zoo milik Pemerintah Kota Bandung.
YMT menjelaskan, sejak Februari 2022, pihak John Sumampau sudah tidak lagi mengelola Kebun Binatang Bandung. Kendati sempat mengelola pada periode 20 Maret 2025-18 Juli 2025, atas dasar perdamaian, pengelolaan tak dilanjutkan lantaran kisruh yang terjadi.
Dalam suratnya, YMT meminta Pemerintah Kota Bandung mengizinkan dan membantu mitra yang memiliki perjanjian sah untuk dapat menarik peralatan atau perlengkapan miliknya. Permintaan serupa juga diajukan untuk satwa-satwa yang merupakan titipan dari Taman Safari Indonesia agar dapat ditarik lagi ke tempat asalnya sesuai jadwal yang disepakati bersama.
John menegaskan, pihaknya kooperatif dengan menandatangani surat pernyataan itu dan berharap Pemerintah Kota Bandung tak menyamakan perlakuan terhadap pihak yang kooperatif dan yang tidak kooperatif.
“Kalau terus menerus dihalang-halangi oleh pihak yang ilegal ya, sayang, ya,” kata dia. “Ini aset pemerintah, bukan aset keluarga atau aset sekelompok orang saja.”
Kontrol Kondisi Satwa dan Ketersediaan Pakan
Aksi SPMD pada 18 Desember 2025 itu direspons tim gabungan dari Penyuluh Kehutanan BKSDA Jawa Barat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung. Tim gabungan melakukan kontrol langsung terhadap kondisi satwa dan ketersediaan pakan di Bandung Zoo, memastikan satwa tetap terawat.
Dokter hewan Bandung Zoo, Anggi, memastikan kalau satwa dalam kondisi sehat. Secara umum satwa masih aman. Dia memastikan, tak ada laporan gangguan kesehatan serius.
“Kami terus berupaya semaksimal mungkin dengan sumber daya yang ada,” kata dia.
Sementara Penyuluh Kehutanan BKSDA Jawa Barat Taufik Hamzah menerangkan, pihaknya rutin memantau persediaan pakan di Bandung Zoo. Di tak menampik kalau saat ini stok pakan menipis, sehingga memerlukan dukungan tambahan.
“Untuk dukungan pakan dari Kementerian Kehutanan, prosesnya sudah berjalan sejak pekan lalu,” ujarnya. “Namun kepastian teknis penyalurannya harus dikonfirmasi langsung ke balai.”
Secara prinsip, kata dia, penyediaan pakan merupakan tanggung jawab pengelola kebun binatang, yakni yayasan. Namun, dalam kondisi luar biasa, saat stok pakan menunjukkan tanda-tanda kritis, pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan tidak akan membiarkan satwa terlantar.
Dia menegaskan, negara hadir untuk memastikan satwa tidak sampai kekurangan pakan. “Dukungan ini sifatnya sementara, selama masa kekosongan,” ucapnya. “Secara visual sehat, tapi ada satwa yang aktivitasnya menurun, seperti tapir. Kemungkinan karena nutrisi yang kurang optimal.”
Taufik mengungkapkan, pihaknya berupaya agar tidak terjadi kekosongan pakan satwa. Prosesnya sudah berjalan dan tinggal menunggu mekanisme penyaluran.
Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Sementara Pemerintah Kota Bandung menegaskan, kewajiban pemberian pakan satwa di Bandung Zoo merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Pusat. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan terkini dengan Kementerian Kehutanan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bilang, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menjamin tata kelola aset daerah dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Kewenangan pemberian pakan satwa dan seluruh aspek perawatan hewan merupakan kewajiban instansi pusat yang berwenang dalam konservasi dan perlindungan satwa.
Farhan menegaskan, pihaknya tak bisa serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk hal yang secara regulasi menjadi tanggung jawab pusat. Pemerintah Kota Bandung dengan Kementerian Kehutanan bakal bikin kesepakatan baru, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam kesepakatan terbaru satwa 100% merupakan tanggung jawab Kementerian Kehutanan dan dapat dititipkan kepada pihak ketiga yang berizin, sedangkan aset fisik kebun binatang dan pegawai merupakan tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah Kota Bandung.
Farhan berujar, kesepakatan itu dibikin untuk memperjelas pembagian tugas selama proses hukum berjalan dan untuk memastikan kepastian pengelolaan serta perlindungan hewan tetap terjaga secara legal.
Di samping itu, Farhan juga mengungkapkan kalau Pemerintah Kota Bandung menegaskan kepatuhan pada peraturan nasional terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk pembatasan dan sanksi terhadap pemeliharaan atau perdagangan satwa dilindungi tanpa izin.
Semua tindakan terkait hewan eksitu atau hewan yang dilestarikan di luar habitat aslinya bakal dilakukan sesuai aturan perizinan Kementerian Kehutanan dan melalui lembaga konservasi yang berwenang. Guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan hewan selama proses hukum, seperti dikatakan Farhan, Pemerintah Kota Bandung bakal berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan, BKSDA, dan pihak ketiga berizin bila diperlukan.
Selain itu, saban penempatan sementara atau kerja sama dengan pihak ketiga bakal cuma dilakukan seusai mendapat persetujuan dan atau pengawasan dari instansi pusat yang berwenang.
Pemerintah Kota Bandung juga mengimbau seluruh masyarakat dan komunitas pecinta satwa untuk tidak melakukan intervensi yang melampaui kewenangan hukum, seperti memberi pakan secara terorganisir atas nama pemerintah daerah. Lalu, menghindari tindakan yang bisa mengganggu proses peradilan atau merugikan koleksi satwa, serta menyampaikan aspirasi melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti secara sesuai aturan.
Farhan juga menegaskan, Pemerintah Kota Bandung bakal terus berkoordinasi dengan instansi pusat dan pihak terkait guna mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan publik dan kelangsungan konservasi hewan di Bandung Zoo, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pengawasan Hukum
Usai menghadiri acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, 18 Desember 2025, Farhan meminta pendampingan dan pengawasan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pakan satwa Bandung Zoo.
Dia menegaskan, sesuai kesepakatan, mulai Jumat, 19 Desember 2025, Kementerian Kehutanan bakal menurunkan anggaran khusus untuk kebutuhan pakan satwa Bandung Zoo.
Dia mengatakan, penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, mesti dilaksanakan akuntabel dan sesuai aturan. Sehingga, pendampingan dan pengawasan hukum sangat penting.
Hal tersebut, menurutnya, merupakan komitmen bersama lantaran yang digunakan adalah anggaran negara. “Pelaksanaannya berdasarkan dua undang-undang dan satu peraturan pemerintah, sehingga tentu diperlukan pendampingan dan pengawasan hukum yang baik,” kata dia.
Dia menerangkan, dalam pelaksanaannya nanti Pemerintah Kota Bandung bakal meminta Kejari Bandung untuk terlibat langsung mendampingi, guna memastikan seluruh proses penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara, terkait anggaran APBN yang bakal digelontorkan, Farhan masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
“Saya masih menunggu detail dari pemerintah pusat. Tapi mereka sudah menyampaikan siap untuk pakan hewan di Kebun Binatang,” ujarnya. “Kewenangan sepenuhnya memang ada di Kementerian Kehutanan.”
Sementara mengenai kesejahteraan pegawai Bandung Zoo, Farhan mengatakan, bakal ditentukan Kementerian Kehutanan. Namun, Pemerintah Kota Bandung bakal dilibatkan dalam pembahasan untuk memastikan para pekerja yang dilibatkan mendapatkan kompensasi yang laik.
“Berapa orang yang akan diajak bekerja nanti akan didiskusikan dengan kami, supaya mereka yang bekerja mendapatkan kompensasi yang baik,” tutur Farhan.
Sementara mengenai nasib pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja, kata dia, merupakan kewenangan yayasan pengelola sebelumnya.
Pasokan Pakan Satwa
Pasokan pakan satwa dilaporkan tiba di Bandung Zoo sejak Jumat, 19 Desember 2025, pukul 5.50 WIB. Langsung masuk ke area pengelolaan pakan kebun binatang.
Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah pada BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, mengungkapkan, mulai hari 19 Desember 2025, seluruh kebutuhan pakan satwa Bandung Zoo ditanggung Kementerian Kehutanan, sejalan dengan berita acara kesepakatan yang saat ini sedang dalam proses penandatanganan.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung dalam memastikan kesejahteraan satwa tetap terjaga dan tidak terganggu oleh persoalan distribusi pakan.
“Kami cek dari depan, kemudian memastikan ke area pakan. Vendornya juga kami tanyakan langsung,” ujar dia. “Teman-teman dari BKSDA serta perwakilan Kementerian Kehutanan juga menyatakan bahwa benar, mulai hari ini pakan satwa disalurkan dan ditanggung oleh Kementerian Kehutanan.”
Hasil pengecekan itu memastikan kalau pakan yang sebelumnya sempat dikhawatirkan kembali kosong, kini sudah tersedia dan tersalurkan sesuai kebutuhan.
“Harapannya semua bisa kembali seperti sediakala. Proses yang ditempuh berjalan lancar dan hasilnya yang terbaik, khususnya untuk kesehatan dan kesejahteraan satwa,” kata dia.
Klaim tersebut dibantah Sulhan Syafi’i. Dia mengatakan kalau pada 19 Desember 2025, Bandung Zoo menerima pakan satwa dari vendor sebagaimana biasanya.
“Pada Jumat kemarin, ada yang mengeklaim bahwa Pemkot dan Kemenhut sudah melakukan kerja sama untuk membiayai pakan tersebut. Ditegaskan sekali lagi pembayaran pakan kemarin dan hari ini juga keluar dari bagian keuangan Bandung Zoo. Ini sudah mekanisme yang dilakukan bertahun-tahun. Bandung Zoo sudah mengikat kontrak dengan vendor dalam periode tertentu,” kata dia dalam keterangan yang diterima, 20 Desember 2025.
Sulham menuturkan, soal komitmen pakan satwa dari Kementerian Kehutanan, Bandung Zoo sudah berkomunikasi melalui BBKSDA Jawa Barat. Namun, kata Aan, semuanya masih dalam proses obrolan. Belum ada kesepahaman untuk pembiayaan pakan satwa itu.
Berdasarkan laporan, kematian satwa terakhir tercatat terjadi pada Oktober–November lalu, yakni banteng, rusa, dan burung merak. Sejak saat itu, tak ada laporan kematian lagi.
Selain itu, ada pula beberapa satwa yang dilaporkan mengalami kondisi cacat atau stres yang ditempatkan di area khusus dan tidak dipamerkan ke publik, demi menjaga kesejahteraan hewan dan menghindari potensi gangguan.***
